You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ciherang
Desa Ciherang

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PEMBENTUKAN RELAWAN DESA COVID-19

Administrator 06 April 2020 Dibaca 1.201 Kali
PEMBENTUKAN RELAWAN DESA COVID-19

Pembentukan relawan desa lawan Covid-19 menjadi penting karena ke depannya akan memiliki peran untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa. Mulai dari ketua RT, ketua RW dan kepala dusun menjadi kunci utama untuk patuh melaksanakan aturan Keputusan Presiden RI Joko Widodo nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Relawan desa memiliki tugas mulia untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa melalui apa yang diamanatkan pemerintah melalui kepala desa.

Kepala desa menjadi ketua relawan desa yang diwakili oleh kepala BPD, sehingga dalam perubahan mengenai anggaran akan mudah dilaksanakan, karena hal itu menjadi kunci di dalam pembiayaan atau sistem anggaran di desa.

Adapun relawan desa ini memiliki tugas melalui kegiatan yang berprinsip pada gotong royong, seperti bekerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit rujukan setempat, menempatkan orang dalam pemantauan (ODP) ke dalam ruang isolasi.

Kemudian menyiapkan logistik bagi OPD selama berada di ruang isolasi, melaporkan pasien dalam pengawasan (PDP) ke puskesmas atau Gugus Tugas Covid-19 di daerah. Yang terakhir adalah menghubungkan petugas Gugus Tugas Covid-19 di daerah kepada warga untuk penanganan lebih lanjut.

Dari data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 4.556 relawan desa lawan Covid-19 yang telah aktif dari 74.953 desa di seluruh Indonesia. Selain pembentukan relawan desa, Kemdes PDTT juga mengarahkan seluruh perangkat desa harus menyusun pranata baru guna menghindari konflik sosial seperti penolakan jenazah terjangkit virus corona.

“Desa harus mulai membuat pranata sosial (Kesepakatan) baru yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di desa agar tidak memunculkan konflik sosial.

Nantinya pranata sosial akan melakukan tugas dan fungsinya seperti menjalankan aturan baru dalam menerima tamu saat acara pemakaman termasuk kegiatan keamanan lingkungan yang diatur kepala desa setempat

Melalui aturan yang ditandatangan dan dijelaskan kepala desa setempat kepada masyarakat, tidak akan terjadi penolakan terhadap acara pemakaman. Dalam hal ini perangkat desa hingga pengurus rukun tetangga harus memberikan penjelasan dan pemahaman agar pranata sosial baru dapat diterima kepada masyarakat setempat.

Pranata sosial baru juga akan berdampak terhadap psikologis masyarakat tidak akan panik atau ketakutan.

“Di dalam peran kepala dusun, ketua RW, RT dan kepala desa sendiri adalah bagaimana mengkomunikasikan tentang hal itu setiap hari.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.491.787.408,00 Rp 3.490.766.800,00
100.03%
Belanja
Rp 3.490.118.800,00 Rp 3.490.766.800,00
99.98%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.777.366.000,00 Rp 1.777.366.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 336.464.800,00 Rp 336.464.800,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.041.936.000,00 Rp 1.041.936.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.020.608,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.389.103.000,00 Rp 1.389.103.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.640.147.800,00 Rp 1.640.795.800,00
99.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 136.868.000,00 Rp 136.868.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 99.600.000,00 Rp 99.600.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 224.400.000,00 Rp 224.400.000,00
100%