
- Bidang Pemerintahan
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Berdasarkan Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2017, tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciherang dengan susunan organisasi terdiri dari ;
- Kepala Desa sebagai pimpinan Pemerintah Desa
- Perangkat Desa sebagai unsur pembantu kepala desa, terdiri dari Sekretaris Desa, Para Kepala Seksi,Para Kepala Urusan dan Para Kepala Dusun;
- Model Bagan struktur organisasi pemerintah desa secara terinci dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini :
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Berdasarkan Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2017, tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciherang dengan susunan organisasi terdiri dari ;
Gambar 1 : SOTK Pemerintah Desa Ciherang
1.2 Perangkat Desa
Peranan Perangkat Desa Dalam membantu tugas penyelenggaraan Kepala Desa, berupaya untuk semaksimal mungkin dengan tenaga yang ada dan loyalitas tinggi dan rela mengabdi terus berupaya menjaga eksistansi fungsi dan peran Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat walaupun pada pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah desa dalam hal menunjang kesejahteraan perangkat dan penyediaan sarana prasarana administrasi yang idealnya diperlukan adanya jajaran personil Perangkat Desa yang memadai, mulai dari segi pendidikan memiliki spesifikasi bidangnya, pengetahuaan organisasional yang inovatif dan berwawasan luas serta kemampuan profesional terhadap bidangnya masing masing, dan seyogyanya ditunjang oleh teknologi informatika yang dapat menunjang penyelenggaraan administrasi sehingga tugas tugas Kepala Desa dapat berjalan lancar sebagai mana mestinya.
Sesuai dengan Peraturan Desa Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Penetapaan SOTK Pemerintah Desa Ciherang , maka penjelasan secara lengkap susunan perangkat desa dapat dilaporkan terdiri dari :
- Sekretaris Desa Ciherang sebagai pimpinan Sekretariat Desa
- Kepala Urusan, sebagai unsur staf pelayanaan administrasi ketatausahaan sebanyak 3 (tiga) urusan, dan di bantu oleh kepala seksi yang terdiri dari 3 (Tiga) kepala seksi terdiri dari :
- Kepala Urusan Umum
- Kepala Urusan Program Perencanaan
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Seksi Pemerintahaan
- Kepala Seksi Kesejahtraan Rakyat
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Dusun, sebagai unsur. kewilayahan yang berfungsi sebagai pembantu tugas tugas kepala desa ditingkat kedusunaan sebanyak 4 (empat) wilayah, terdiri dari :
- Dusun I , mewakili wilayah Rw. 01,02,03, dan 04
- Dusun II , mewakili wilayah Rw. 05,06 dan 07
- Dusun III , mewakili wilayah Rw. 08,dan 09
- Dusun IV , mewakili wilayah Rw. 10,11 dan 12
- Pembinaan Perangkat Desa di Desa Ciherang secara bertahap telah dilakukan pembenahaan dan pembinaan personal perangkat desa dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia, diantaranya :
- Pengaturan rotasi tugas-tugas bidang urusan dalam upaya menghindar kejenuhan dan kepakuman penyelenggaraan urusan bidang masing-masing.
- Meningkatkan Koordinasi dan konsultasi setiap saat dalam menjalankan kebijakan-kebijakan penting.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan melalui penataran, pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun yang diprogramkan oleh pemerintah desa.
- Memfungsikan buku administrasi kehadiran perangkat desa sebagai bentuk meningkatkan disiplin kerja ;
- Pembinaan Perangkat Desa di Desa Ciherang secara bertahap telah dilakukan pembenahaan dan pembinaan personal perangkat desa dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia, diantaranya :
Data nama-nama perangkat Desa Ciherang secara lengkap sebagai berikut :
- Kepala Desa : YUNUS SAPUTRA
- Sekretaris Desa : BANI LUKMANUL HAKIM
- Kepala Seksi Pemerintahan : ASEP PRAMADIA
- Kepala Seksi Kesejahteraan : AHMAD AGNIA
- Kepala Seksi Pelayanan : ENUR NURYADIN
- Kepala Urusan Umum : YUSNI SARIPUDIN
- Kepala Urusan Program Perencanaan : ISMA KANIA
- Kepala Urusan Keuangan : ERWIN NURHADI
- Bendahara ; TETI SUNARTI
- Kepala Dusun I : SAEPUL ROHMAN
- Kepala Dusun II : AGUS GUNIWA
- Kepala Dusun III : SUGIHARTO
- Kepala Dusun IV : APAR SAPARI
- Staf 1 : ANA SURYANA
- Staf 2 : ASEP SAEPULOH