
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2018
NO | A.Pendapatan Desa | B. Belanja Desa | |||
1 | Pendapatan Asli Desa | Rp. 10.000.000 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan | Rp. 458.167.200 | |
2 | Dana Desa Dropping APBN Pusat | Rp. 1.098.108.000 | Bidang Pembangunanan | Rp. 1.444.692.150 | |
3 | Alokasi Dana Perimbangan Desa | Rp. 841.757.900 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. 61.450.000 | |
4 | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | Rp. 166.951.600 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. 317.508.150 | |
5 | Bantuan Keuangan APBD Provinsi | Rp. 115.000.000 | Bidang Tak Terduga | Rp. 0 | |
6 | Bantuan Keuangan APBD Kabupaten | Rp. 50.000.000 | |||
7 | Lain – lain Pendapatan Desa yang sah | Rp. 0 | |||
Jumlah Total Pendapatan | Rp. 2.281.817.500 | Jumlah Belanja | Rp. 2.281.817.500 | ||
Surplus / Defisit | Rp. 0 | ||||
C. Pembiayaan Desa | |||||
Penerimaan Pembiyaan | Rp 0 | ||||
Pengeluaran Pembiayaan | Rp 0 | ||||
Selisih Pembiayaan ( a-b ) | Rp 0 |