
Ciherang , 15 Februari 2019
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pengganti bantuan rastra. Pemerintah sebelumnya membagikan beras kepada peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui program BPNT, peserta KPM itu menerima bantuan sebesar Rp 110.000 per bulan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan itu melalui rekening peserta KPM. Kemudian, peserta dapat menggunakan bantuan itu untuk membeli bahan pangan.
Peserta KPM dapat membeli bahan pangan di e-Warung. Ini merupakan program Kemensos untuk menyalurkan bantuan beberapa kebutuhan pokok masyarakat yang berkualitas.
Pada Kesempatan ini Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ini di berikan langsung oleh Pejabat Kepala Desa Ciherang Bapak Hamid Mubarok S.Pd,S.Sos,M.AP di dampingi oleh ketua Puskesos,Pendamping PKH,Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ciherang.


