Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA CIHERANG KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciherang
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
ASEP RUSWANDI |
KP. LEBAK JERO RT 08 RW 12 |
2 |
Anggota |
UJANG KOMAR |
KP PASLON RT 01 RW 01 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|