You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ciherang
Desa Ciherang

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN : SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

FAZRI MUCHLISIN 19 Februari 2025 Dibaca 102 Kali
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN : SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah yang mencatat kelahiran seseorang. Dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, karena tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi seseorang sejak lahir, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai prosedur administratif. Akta kelahiran diperlukan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, serta pendaftaran sekolah, dan juga digunakan dalam pembuatan akta nikah, kepemilikan hak waris, dan berbagai kegiatan legal lainnya. Tanpa akta kelahiran, masyarakat mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar maupun hak-haknya sebagai warga negara.

 

Syarat pembuatan Akta Kelahiran

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua asli dan fotokopi
  3. Surat nikah atau akta perkawinan orang tua (asli dan fotokopi)
  4. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/dokter
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) jika tidak memiliki kelahiran dari rumah sakit/bidan/dokter
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 Orang Saksi
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) jika tidak memiliki surat nikah
  8. Mengisi Formulir F2.01

Prosedur pembuatan Akta Kelahiran

  1. Mengumpulkan dokumen. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pengajuan.
  2. Pengajuan ke kantor desa. Pemohon harus datang ke kantor Desa membawa dokumen yang telah disiapkan. Formulir permohonan akta kelahiran akan diberikan untuk diisi.
  3. Verifikasi data. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
  4. Proses upload dokumen. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan tidak ada kekurangan maka petugas Registrasi Desa akan melakukan upload berkas melalui aplikasi BDS dengan menggunakan email Desa.
  5. Pengambilan Akta Kelahiran. Setelah selesai diproses dan selesai warga dapat mengambil akta kelahiran yang sudah tercetak di kantor desa setelah beberapa hari.

Formulir dan SPTJM dapat diunduh pada lampiran dokumen dibawah ini

 

 

Ikuti Kami
======================
Facebook : Desa Ciherang
Instagram : desaciherang.id
Website : www.ciherang-nagreg.desa.id
======================
#ciherangraharja
#desaciherangnagreg
#bandungkab
#kabupatenbandung

Dokumen Lampiran

1739927380258320.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.491.787.408,00 Rp 3.490.766.800,00
100.03%
Belanja
Rp 3.490.118.800,00 Rp 3.490.766.800,00
99.98%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.777.366.000,00 Rp 1.777.366.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 336.464.800,00 Rp 336.464.800,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.041.936.000,00 Rp 1.041.936.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.020.608,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.389.103.000,00 Rp 1.389.103.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.640.147.800,00 Rp 1.640.795.800,00
99.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 136.868.000,00 Rp 136.868.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 99.600.000,00 Rp 99.600.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 224.400.000,00 Rp 224.400.000,00
100%