
KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah KTP, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus kamu miliki ketika kamu sudah beranjak umur 17 tahun tidak peduli kamu berasal dari daerah mana selama kamu berada di indonesia kamu harus memiliki KTP.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM,paspor saat akan mulai menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.
Bagi warga Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang usianya sudah wajib memiliki KTP ( 17 Tahun ) dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk )diharapkan segera mengurus KTP.
Apa saja Syaratnya ?
Karena KTP di Indonesia sekarang sudah bersistem e-KTP, maka diperlukan perekaman data yang meliputi Sidik jari 10 jari, Scan Retina mata & Foto Identitas/ pass photo .
Di Desa Ciherang untuk saat ini, perekaman bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Nagreg dan sebelum anda mengikuti perekaman, anda harus membawa persyaratan yaitu surat pengantar dari Desa.
Apa saja Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat pengantar dari Desa..?
Berikut adalah persyaratan :
1. Datang ke Ketua RT dan RW setempat membawa fotocopy kartu keluarga (kk)mintalah Surat Pengantar ,pastikan pengantar tersebut sudah di Cap / Stempel dan di Tanda Tangan.
2. Datang ke Kantor Pemerintah Desa dengan membawa Fotocopy Kartu keluarga ( KK ) dan Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat.
Setelah anda menerima surat pengantar dari desa tersebut diatas, anda selanjutnya bisa membawanya ke Kantor Kecamatan Nagreg untuk mengikuti perekaman setelah perekaman anda akan diberi penjelasan untuk tahapan selanjutnya.