
Berdasarkan Surat Edaran Dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Nomor : 100.3.12/003/2316/DPMPTSP Tentang Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam rangka percepatan peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
berusaha :
- Bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah berbasis risiko. Setiap Pelaku Usaha yang akan memulai dan melaksanakan kegiatan berusaha wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha dalam memulai dan melakukan kegiatan usaha, dan setiap Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB.
- NIB merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/ pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) melalui Sistem OSS-RBA (OSS-Risk Based Approach).
- Perizinan-perizinan sebelum terbitnya ketentuan sebagaimana dimaksud, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Ikuti Kami
======================
Facebook : Desa Ciherang
Instagram : desaciherang.id
Website : www.ciherang-nagreg.desa.id
======================
#ciherangraharja
#desaciherangnagreg
#bandungkab
#kabupatenbandung

