You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ciherang
Desa Ciherang

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Musrenbang Kecamatan Tahun 2019

Administrator 11 Februari 2019 Dibaca 562 Kali
Musrenbang Kecamatan Tahun 2019

Musrenbang Kecamatan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan Desa di kecamatan yang bersangkutan.

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan keluaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan Tahun 2020.

 

Tujuan Musrenbang Kecamatan

Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat Desa yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan untuk satu tahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
  3. Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan.

 

Partisipan Musrenbang Kecamatan

  1. Unsur Muspika ( Camat,Danramil,Kapolsek)
  2. Kepala Desa dan Delegasi Desa
  3. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil yang bersangkutan
  4. Unsur Masyarakat ( Organinsasi Masyarakat,Tokoh Masyarakat,Kelompok Perempuan,Kelompok Pengusaha ,Komite Sekolah,dll)

 

Narasumber

  1. Bappeda
  2. Perwakilan SKPD
  3. Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan.
  4. Anggota DPRD dari Wilayah Pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.
  5. Camat dan aparat Kecamatan,

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.491.787.408,00 Rp 3.490.766.800,00
100.03%
Belanja
Rp 3.490.118.800,00 Rp 3.490.766.800,00
99.98%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.777.366.000,00 Rp 1.777.366.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 336.464.800,00 Rp 336.464.800,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.041.936.000,00 Rp 1.041.936.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 195.000.000,00 Rp 195.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.020.608,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.389.103.000,00 Rp 1.389.103.000,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.640.147.800,00 Rp 1.640.795.800,00
99.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 136.868.000,00 Rp 136.868.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 99.600.000,00 Rp 99.600.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 224.400.000,00 Rp 224.400.000,00
100%