
Musrenbang Kecamatan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan Desa di kecamatan yang bersangkutan.
Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan keluaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan Tahun 2020.
Tujuan Musrenbang Kecamatan
Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :
- Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat Desa yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan untuk satu tahun mendatang.
- Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten.
- Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatan.
Partisipan Musrenbang Kecamatan
- Unsur Muspika ( Camat,Danramil,Kapolsek)
- Kepala Desa dan Delegasi Desa
- Anggota DPRD yang berasal dari Dapil yang bersangkutan
- Unsur Masyarakat ( Organinsasi Masyarakat,Tokoh Masyarakat,Kelompok Perempuan,Kelompok Pengusaha ,Komite Sekolah,dll)
Narasumber
- Bappeda
- Perwakilan SKPD
- Kepala-Kepala Unit Pelayanan di Kecamatan.
- Anggota DPRD dari Wilayah Pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.
- Camat dan aparat Kecamatan,


