Desa Ciherang
Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Camat, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Camat.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
DAFTAR NAMA PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD
PERIODE 2018-2024
DESA CIHERANG KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG
KEPUTUSAN CAMAT NAGREG
Nomor : 141.2/Kep.15/Pem/2018
TENTANG
PERESMIAN/PENGANGKATAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA CIHERANG
KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG
| NO | JABATAN | NAMA | ALAMAT |
| 1 | KETUA | UCU ADANG | KP JALAN CAGAK RT 03 RW 03 |
| 2 | WAKIL KETUA | ASE SUPRIATNA | KP BABAKAN RT 03 RW 07 |
| 3 | SEKRETARIS | PIPIN SUPINAH | KP JALAN CAGAK RT 01 RW 04 |
| 4 | ANGGOTA | SUSILO SUDARMAJI | KP CIKALEDONG RT 02 RW 05 |
| 5 | ANGGOTA | JONO HIDAYAT | KP CIBURIAL RT 03 RW 09 |
| 6 | ANGGOTA | ASEP IMAM SOMANTRI | KP KALEDONG RT 01 RW 10 |
| 7 | ANGGOTA | AGUS NUR JAENUDIN | KP LEBAK JERO RT 04 RW 12 |



MOMO SUDARMONO
08 Januari 2025 08:00:35
Apresiasi untuk Desa Ciherang, yang telah merealisasikan Bantuan Keuangan Desa melalui kegiatan yang...